Potensial Picu Banjir, Alih Fungsi Lahan Mijen dan Tugu Ancam Eksistensi Kota Semarang

Berita81 Views

Pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Tugu dinilai perlu segera diperkuat. Pasalnya, konversi lahan terbuka di dua wilayah tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan daerah, tetapi juga memicu risiko banjir yang kian parah di Kota Semarang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sekaligus pemerhati hukum pertanahan, Dr Setiawan Widiyoko ST SH MSi MKn, menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa melulu bergantung pada infrastruktur fisik seperti penambahan pompa, tanggul, maupun kolam retensi.

“Ketika sawah, kebun, dan lahan terbuka berubah menjadi permukiman, industri, pergudangan, dan jalan beton, daya serap tanah menurun. Limpasan air meningkat dan beban banjir berpindah ke kawasan yang lebih rendah,” ujar Setiawan dalam Special Talkshow TATV bertema “Minimalisir alih fungsi lahan pertanian untuk mengendalikan banjir di kawasan Semarang, Tugu, dan Mijen”, Kamis (30/7/2026).

Acara tersebut turut menghadirkan Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman SE MM serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Dr Ling Safrinal Sofaniadi ST MSi.

Tekanan Lahan Pertanian Kian Masif
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam talkshow, wilayah Mijen sejatinya masih menjadi salah satu lumbung padi Semarang dengan luas panen mencapai 583 hektare dan produksi sekitar 4.045 ton pada 2024. Namun, tren penyusutan lahan pertanian di Mijen terus terjadi—dari sekitar 1.004 hektare pada 2009 turun menjadi 815 hektare pada 2019.

Sementara itu, kawasan pesisir di Kecamatan Tugu terus tergerak oleh ekspansi kawasan industri, pergudangan, jalur logistik, hingga permukiman yang kian menggeser keberadaan sawah dan tambak setempat.

Hak Atas Tanah Punya Fungsi Sosial
Menanggapi fenomena maraknya konversi lahan tersebut, Setiawan mengingatkan bahwa hak kepemilikan tanah di Indonesia tidak bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 6 UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.

“Pemilik tanah mempunyai hak memanfaatkan tanahnya, tetapi hak itu tidak mutlak. Apabila penggunaannya menghilangkan fungsi resapan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat, negara wajib hadir melalui pengaturan, pengawasan, serta penegakan hukum,” jelasnya.

Secara regulasi, pengendalian alih fungsi lahan telah diperkuat melalui UU No 41 Tahun 2009 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Perpres No 4 Tahun 2026 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Oleh karena itu, pemerintah daerah didesak untuk segera menyelaraskan data lahan sawah, LP2B, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Konsistensi RTRW dan Insentif Petani
Di tingkat daerah, Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan RTRW Kota Semarang Tahun 2011–2031 dinilai harus menjadi pegangan utama dalam penerbitan izin maupun pengawasan di lapangan.

“RTRW jangan berhenti menjadi dokumen administratif semata. Harus ada konsistensi antara fungsi kawasan yang ditetapkan, izin yang diterbitkan, hingga pembangunannya di lapangan,” tegas Setiawan.

Meski demikian, pengendalian alih fungsi lahan dinilai tak bisa sekadar mengandalkan larangan. Menurut Setiawan, skema insentif bagi para petani juga sangat krusial, seperti perbaikan jaringan irigasi, bantuan sarana produksi, hingga jaminan harga pasar. Tanpa dukungan nyata, ketimpangan nilai jual tanah dengan pendapatan sektor pertanian akan membuat petani terus tergiur menjual lahannya.

“Prinsipnya bukan menghentikan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai tata ruang dan daya dukung lingkungan. Menjaga lahan pertanian Mijen dan Tugu berarti menjaga pangan, mata pencaharian petani, kawasan resapan, sekaligus melindungi warga Semarang dari bencana banjir,” tutupnya