Fakultas Hukum (FH) Unissula mengadakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni UU KUHP, KUHAP, serta UU tentang penyesuaian pidana. “Kuliah pakar ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada dosen maupun mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi dari mulai berlakunya tiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Kuliah pakar tersebut secara khusus mengangkat pembahasan mengenai optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Karena itu, saya meminta agar mulai saat ini para dosen dan pengajar dapat menyesuaikan diri dengan berlakunya UU tersebut. Sebagai fasilitator, kita harus mampu mengikuti dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang telah diberlakukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan FH Unissula akan menyelenggarakan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru berlaku.
Prof. Jawade juga menambahkan penjelasan terkait hukum administrasi negara. “Sebagai akademisi hukum administrasi negara, dalam proses perampasan aset negara para penegak hukum wajib mematuhi asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingnya hukum administrasi negara adalah negara membentuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin terlaksananya penegakan hukum,” jelasnya.
“Dengan demikian, harus ada kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Aturan main dan regulasinya harus tegas. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan lingkup kewenangan, prosedur yang benar, serta dasar regulasi yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut justru melanggar hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, memaparkan materi terkait pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyampaikan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan dua istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki titik tekan yang berbeda. “Sejak Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode atau tahapan dalam proses pemulihan aset,” ujarnya secara daring.
Dalam konteks pemulihan aset, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun demikian, kejaksaan belum memiliki kewenangan yang diatur secara tegas. Oleh karena itu, menurut saya penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur tentang Pemulihan Aset merupakan langkah yang sangat tepat,” jelasnya.









