Prof.Henry Indraguna
Jawaban Inti (Langsung ke Pokok)
Bisa, sepanjang memenuhi tafsir konstitusional MK.
Dan pernyataan Mahfud MD justru mengingatkan batasannya, bukan menutup kemungkinan sama sekali.
⸻
Kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
MK dalam berbagai putusan terkait netralitas aparatur negara dan jabatan sipil menegaskan prinsip berikut:
- Larangan absolut adalah pada jabatan politik, bukan pada penugasan fungsional negara.
- Aparat bersenjata boleh ditugaskan di lembaga sipil jika:
- bukan jabatan politik,
- dibutuhkan negara,
- diatur secara jelas,
- dan tidak menghilangkan netralitas institusi.
➡️ Artinya, menurut MK:
Yang diuji adalah fungsi dan dampaknya, bukan semata status “polisi aktif”.
⸻
Menempatkan Pernyataan Mahfud MD Secara Proporsional
Pernyataan Prof. Mahfud MD bahwa hal ini “melanggar dua UU” harus dibaca sebagai peringatan konstitusional, bukan vonis final.
Makna substansialnya:
- Bukan melarang Polri ditugaskan,
- tetapi mengingatkan agar tidak melanggar batas UU Polri dan UU ASN.
➡️ Jadi, Mahfud MD tidak sedang menyerang Polri,
melainkan mengingatkan agar kebijakan Kapolri tidak melampaui koridor hukum.
⸻
Sintesis Posisi yang Seimbang
MK memberi ruang, Mahfud MD memberi rambu.
- Ruang: penugasan fungsional, teknis, non-politis
- Rambu: jangan jadi jabatan politik, jangan permanen, jangan rusak sistem ASN
⸻
Kalimat Kunci (Soundbite TV)
“Putusan MK memberi ruang penugasan fungsional aparat negara. Pernyataan Prof. Mahfud MD adalah pengingat batas konstitusionalnya. Jadi solusinya bukan melarang Polri, tapi mengatur dengan tegas.”
Atau versi lebih singkat:
“MK memberi ruang, Mahfud memberi rambu.”
⸻
Penutup Tegas & Elegan
“Maka sikap yang tepat adalah mendukung Polri, sambil memastikan setiap penugasan tetap sejalan dengan putusan MK dan semangat konstitusi.”








