Unissula Dukung Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo yang memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto.  “Saya menyampaikan pernyataan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual, untuk menegaskan dukungan terhadap langkah konstitusional Presiden yang telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong,” ungkap Gunarto dalam konferensi pers di kampus Unissula (5/8/2025).

Lebih jauh ia menekankan dukungan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan demi tercapainya tujuan hukum yang lebih besar.

Keputusan presiden memberikan amnesti dan abolisi berlandaskan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang  harus dijalankan secara bijaksana dan bertanggung jawab.  Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.

Langkah itu bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sangat tepat dilihat dari sudut tujuan hukum yang terdiri atas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Lebih jauh ia menekankan pentingnya pemerintah membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait dengan amnesti dan abolisi tersebut. “Pemerrintah perlu menjelaskan secara transparan dasar dan proses pemberian amnesti dan abolisi ini. Memperkuat mekanisme seleksi dan evaluasi ke depan agar tetap akuntabel. Menjadikan ini sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum yang humanis dan adil,” pungkas Gunarto.

Sementara itu dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH mengusulkan agar ada aturan hukum positif yang dapat menyelidiki hakim yang membuat keputusan hukum yang dinilai tidak wajar dan melanggar rasa keadilan publik. “Selama ini Komisi Yudisial dapat menyelidiki hakim terkait dengan etika namun tidak menyelidiki keputusan hakim yang terhadap sebuah perkara. Jika ada hukum positif yang mengatur itu maka misalnya Komisi Yudisial dapat membuat penilaian apakah hakim sudah membuat keputusan yang tepat pada suatu perkara di persidangan,” ungkap Jawade.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut para Wakil Rektor Unissula. Mereka adalah Dr Andre Sugiyono, Dr Dedi Rusdi SE Msi Akt CA, dan Muhammad Qomaruddin ST MSc PhD.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *