Unissula Terima Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan lisensi kepada Unissula sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pihak pertama. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep. 1446/BNSP/VI/2025 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Unissula, Rabu (2/7/2025).

Wakil Rektor I Dr Andre Sugiyono menyatakan dengan telah dimilikinya lisensi maka Unissula dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan skema sertifikasi Okupasi Senior Office Operator. “Yaitu posisi atau jabatan dalam dunia kerja yang berfokus pada tugas-tugas administrasi dan operasional perkantoran,” jelasnya.

Adapun lisensi tersebut diberikan dengan syarat Unissula menyelenggarakan sertifikasi profesi. Diantaranya melalui uji kompetensi sesuai pedoman BNSP 201 ataupun pedoman lainnya yang terkait.

Terdapat delapan unit kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia. Pertama adalah menggunakan sistem operasi, kedua menggunakan perangkat peripheral. Ketiga menggunakan perangkat lunak pengolah kata Tingkat dasar, keempat menggunakan perangkat lunak presentasi Tingkat dasar, dan kelima menggunakan perangkat lunak pengakses surat elektronik (email client).

Keenam menggunakan aplikasi berbasis internet, ketujuh menggunakan perangkat lunak lembar kerja Tingkat lanjut, dan terakhir mengidentifikasi aspek keamanan informasi pengguna.

Selanjutnya lisensi tersebut berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditetapkan yaitu 20 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *