Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menanggapi peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan dosen FH Dias Saktiawan kepada tenaga medis RSI Sultan Agung. Menurutnya, laporan ke pihak kepolisian merupakan hak yang bersangkutan. Namun dirinya meyakini bahwa peristiwa tersebut terjadi karena ada penyebabnya.
Karena menurut informasi yang ia terima, kejadian itu karena pasien dijanjikan oleh dokter yang bersangkutan untuk mendampingi pasien, namun tidak ada di tempat.
“Karena ketidakhadiran dokter yang bersangkutan di saat pasien sebelum melahirkan sampai melahirkan, itu satu kesalahan fatal dalam profesi kedokteran,” jelasnya.
Meski begitu, dirinya menyatakan peristiwa itu tidak ada hubungannya dengan fakultas. Ia mengakui Dias merupakan dosen FH Unissula. Namun dalam peristiwa itu kapasitas Dias adalah keluarga pasien dan tidak mengatasnamakan fakultas.
“Kasus ini merupakan satu peristiwa yang terjadi di rumah sakit, antara pasien dan suaminya dengan tenaga medis di rumah sakit. Jadi tidak bisa mengkait-kaitkan dengan institusi di luar rumah sakit. Maka penyelesaiannya di rumah sakit, tidak dibawa keluar. Sebagai dekan tentu saya tidak ingin masuk di luar wilayah kewenangan saya,” tegasnya.
Penjelasan Direktur RSI Sultan Agung
Direktur Utama RSI Sultan Agung dr Agus Ujianto memaparkan kronologi peristiwa tersebut. hal itu bermula pada Kamis 4 September 2025, ada pasien umum bernama T istri Dias masuk ke rawat inap. Berdasarkan hasil konsultasi dr Stefani dokter obgyn dan dr Astra spesialis anestesi, pasien T dijadwalkan menjalani persalinan Jum’at (5/9/2025). Dengan menggunakan metode atau tindakan ILA atau Intrathecal Labour Analgesia yakni sebuah teknik medis untuk mengurangi rasa sakit selama persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke ruang subarakhnoid di tulang belakang.
“Siang hari pasien tersebut telah melahirkan dibantu oleh dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, Tn. D marah-marah kepada dokter A,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan manajemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK. Mediasi itu guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal.
“Pada saat itu D mengucapkan terima kasih kepada dokter S dan dokter A serta permohonan maaf,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menyebut adanya permasalahan ini dr Astra telah menempuh jalur hukum dengan mengadukan perkara ini ke Polda Jateng, sehingga rumah sakit mengikuti proses hukum selanjutnya.
Direktur Agus menegaskan, pihak direksi sudah membentuk tim advokasi internal untuk melakukan pendampingan proses hukum atas kasus yang terjadi.
“Saya sudah buat advokasi. Penegakan hukum itu kan nanti tentunya mengikuti hasil dari penyidikan dari para penyidik. Jadi saya enggak bisa berandai-andai, yang penting saya sebagai direksi sudah membawa tim advokasi, kemudian juga tim pengawal bagi mereka,” pungkasnya.