Prof Rozihan Guru Besar Baru Unissula

Berita349 Views

Fakultas Hukum (FH) Unissula mengukuhkan guru besar kehormatan. Ia adalah Prof Dr Drs Rozihan SH MAg. Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengemukakan bahwa pengukuhan guru besar kehormatan melalui tiga tahap. Institusi yang memberikan gelar guru besar harus terakreditasi Unggul. “Unissula telah memenuhi syarat program Doktor Ilmu Hukum yang juga sudah terakreditasi Unggul dan terakreditasi premier internasional ASIC yang berpusat di London. Itulah kenapa Unissula memiliki kewenangan untuk memberikan gelar guru besar kehormatan,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).

Yang kedua yang dikukuhkan telah melahirkan pemikiran baru yang berguna bagi bangsa Indonesia dan dipublikasikan di jurnal internasional terindeks scopus. Dan ketiga gagasan pemikiran baru tersebut harus diuji yang dipimpin oleh ketua senat universitas dan disetujui oleh 64 anggota senat universitas. “Prof Dr Rozihan memberikan ijtihad yang dibutuhkan umat yang dibutuhkan bangsanya, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang adil dan sejahtera,” ungkapnya.

Selanjutnya Prof Rozihan menjelaskan ijtihad merupakan aktivitas akal yang direkomendasikan oleh Nabi. Meskipun seringkali terdapat perbedaan dalam hasil ijitihad, menurutnya tidak ada yang salah. “Peristiwa perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H oleh Muhammadiyah , NU, dan pemerintah. Bagi Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sedangkan NU dan pemerintah dengan metode rukyat. Hasil kedua ijtihad tersebut keduanya dinilai sama benarnya,” ungkapnya.

Sehingga pihaknya menganggap ijtihad sebagai wujud dinamika pemikiran hukum progresif. “Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam yang mampu memberikan Solusi dan jawaban atas persoalan sehingga produknya menjadi hukum islam progresif,“ jelasnya.

Selain itu pihaknya menegaskan dengan adanya hukum progresif tidak hanya menggerakkan peraturan. Namun juga terobosan penemuan hukum ketika terjadi kekosongan hukum.