Eduglobal.id Restoratif justice atau pendekatan keadilan restoratif bisa direkomendasikan dalam mengkaji kasus penegakan hukum di Indonesia. ”Keadilan restoratif bisa dengan pendekatan yang mengikutsertakan konsep budaya dan aspek ketradisionalan serta keseharian pada masing-masing daerah, berisikan nilai-nilai keadilan yang ada dalam filosofi Pancasila, bahkan hal itu sudah ada sejak lama,” kata Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM.
Petinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri ini berbicara dalam bedah buku miliknya yang berjudul Keadilan Restoratif Strategi Transformasi Menuju Polri Presisi, di kampus Unissula Semarang, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut mantan Kadiv Humas Polri (2021-2023) ini mengatakan, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan. Polri menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan keadilan Restoratif. Payung hukum yang jelas membuat penegak hukum di lapangan untuk lebih berani bertindak.
Di sisi lain, keadilan restoratif juga bisa menjadi solusi berbagai masalah penegakan hukum. Ini misalnya seperti kelebihan kapasitas lembaga permasyarakatan dan masih kurang idealnya rasio penegak hukum dengan jumlah kasus serta tingginya biaya untuk menyelesaikan sebuah perkara. ”Kita tidak bisa melihat hukum dari semata membaca teks book. Misal masyarakat kecil mencuri sandal, tidak semata bisa dilihat dari penyidikan pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, keadilan restoratif juga bisa menjadi pendekatan dekriminalisasi masalah penegakan hukum, seperti pada kasus penghinaan di media sosial (medsos) atau pidana ringan lainnya, seperti pencurian, kecelakaan lalu lintas, penyalahgunaan narkoba dengan korbannya diharapkan direhabilitasi. Terkait bedah buku ini kita mengimplementasikan kebijakan Bapak Kapolri,” jelasnya.
Lebih lanjut dalam paparannya, di dalam aturan tersebut (keadilan restoratif), semangat keadilan restoratif muncul dalam bentuk pemberian wewenang kepada Babinkamtibmas untuk menyesaikan perselisihan-perselisihan dan sengketa di wilayah tugasnya yang melibatkan masyarakat.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH dalam sambutannya menyampaikan Prof Dedi merupakan Guru Besar pada bidang ilmu hukum Unissula, juga tercatat sebagai dosen tetap pada program studi Pendidikan Doktor Ilmu Hukum Unissula.
Prof Gunarto menambahkan buku ini akan memberikan pemikiran baru untuk pemulihan dan memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan masyarakat, sehingga melahirkan perdamaian yang berdasarkan kombinasi akal sehat dan hati nurani dengan pendekatan restoratif justice yang digagas oleh Irjen Pol Prof Dedi Prasetyo.
Hadir sebagai penanggap dalam bedah buku tersebut diantaranya Prof Dr Anis Masdurohatun, Prof Dr Sri Endah wahyuningsih, Prof Dr Hartiwiningsih, Prof Dr I Nyoman Nurjaya, dan Prof Dr Lazarus Tri Setyawanta.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula MoU antara Polri dengan Unissula dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Harapannya kerjasaama tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga besar Unissula dan Kepolisian Republik Indonesia pada umumnya.