Eduglobal.id Anggota DPR RI Dr KRH Henry Yosodiningrat SH MH mendapat gelar profesor kehormatan dari Unissula yang dilangsungkan Jumat (2/6/2023) di kampus Unissula Semarang. Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan optimalisasi legislasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya strategi pencegahan pemberantasan korupsi tidak menjadi fokus perhatian pembentuk undang undang. Karena yang didahulukan selama ini strategi penindakan sehingga tujuan utama UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2011 dapat dikatakan tidak berhasil, meskipun dalam UU RI No 30 tahun 2022 tentang KPK telah diamanatkan agar KPK juga melaksanakan fungsi pencegahan. Namun dalam praktiknya proses mengamankan dan menyelamatkan uang negara tidak berhasil dilaksanakan baik oleh kepolisisan kejaksaan maupun KPK. Lebih dari itu bahkan negara telah mengalami kerugian secara nyata.
“Aspek pencegahan memang kalah populer dibanding aspek penindakan. Hal itu disebabkan antara lain karena penjatuhan sangsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi memang lebih mudah dinalar sebagai sebuah bentuk tindakan konkret dari pada pencegahan. Inilah yang menyebabkan masyarakat cenderung menikmati hiruk pikuk berita operasi tangkap tangan KPK. Dan menimbulkan kesan penindakan lebih penting daripada pencegahan”, ungkap Henry.
Pencegahan tindak pidana korupsi menarik dicermati. Karena persoalan korupsi lebih kepada persoalan budaya ketimbang persoalan hukum. oleh karenanya penyelesaian korupsi harus menitikberatkan ke perihal budaya. Pandangan semacam itu terutama datang dari kalangan filusuf dan budayawan. Di Indonesia korupsi lebih diperlakukan sebagai persoalan hukum ketimbang persoalan budaya. Penanggulangan korupsi lebih didominasi oleh pendekatan represif dan sedikit sisi preventifnya.
Sebetulnya apa yang disebut budaya korupsi atau korupsi telah membudaya dan mengemuka jauh sebelum gerakan pemberantasan korupsi. Fungsi pencegahan bukanlah fungsi sekunder yang bisa dipandang sebelah mata.
“Sebagai contoh salah satu keberhasilan Independent Commision Againts Corruption adalah dengan menaruh perhatian pada fungsi pencegahan. Terutama dengan melakukan pendidikan anti korupsi. Dengan berfokus pada pencegahan bukan berarti mengabaikan penindakan”, ungkap pegiat Gerakan Nasional Anti Narkotika tersebut.
Sementara itu Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH yang memimpin prosesi penganugerahan gelar kehormatan menyebut tema yang diangkat oleh Prof Henry bisa menjadi sumbangan pemikiran yang penting dalam upaya meminimalisir korupsi di Indonesia. “Apa yang disampaikan oleh Prof Henry bisa menjadi gagasan penting dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia” ungkap Prof Gunarto.
Hadir dalam kesempatan tersebut ketua Mahkamah Agung Prof Dr M Syarifuddin SH MH, ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH. Hadir pula Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum, Dr Bambang Tri Bawono SH MH, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MH, Prof Dr Eko Soponyono, Prof Dr Ahmad Busro, Prof Dr Widhi Handoko, Prof Dr Henry Subiakto, Prof Dr Agus Surono, Dr Andre Sugiyono, dan Dedi Rusdi SE MSi Akt CA.