Saat ini banyak problematika hukum yang ditemui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris. Tidak sedikit notaris yang terjerat kasus pidana. Hal ini diungkap oleh Dekan FH Unissula dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan Unissula, Sabtu (06/07/2024). “Kenapa? Karena ketidakcermatan atau ketidaktahuan dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pejabat umum,” ungkap Dr Jawade Hafidz SH MH.
Sehingga materi problematika pengangkatan dan peningkatan mutu calon PPAT menjadi penting. Dalam hal ini hadir Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN sebagai pembicara.
Iskandar Syah SE MPA mengungkap sebagai calon PPAT ada beberapa hal yang perlu disadari bahwa peran PPAT sangat penting. “Karena sebagai PPAT tidak berdiri sendiri, namun dibantu oleh banyak pihak. Mulai dari pemerintah daerah, atau teman-teman pajak. Sehingga yang harus teman-teman ketahui adalah sebagai PPAT mempunyai tanggung jawab yang gak gampang,” ungkapnya.
Pihaknya melanjutkan sebagai PPAT juga harus menjalankan regulasi yang ada. Karena apabila terbukti melanggar maka ancamannya adalah pencabutan profesi tersebut.
Selain itu pihaknya menegaskan bahwa masih terjadi ketidakmerataan PPAT di tiap daerah di Indonesia. Sehingga perlu pemerataan formasi di daerah yang masih sedikit jumlah PPAT.